Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Kementerian Agama RI
Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Batch 4 Tahun 2025 menjadi bagian penting dari upaya berkelanjutan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk meningkatkan mutu dan profesionalisme guru di Indonesia. Program ini dirancang khusus bagi guru-guru aktif yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
PPG KEMENAG LPTK UNISMA LAPOR DIRI LPTK UNISMA PDDIKTI